Scroll Untuk Baca Artikel
Pendidikan

Daftar Ulang PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK Wajib Sekalian Beli Seragam? Ini Kata Disdikbud

×

Daftar Ulang PPDB Jawa Tengah 2024 SMA/SMK Wajib Sekalian Beli Seragam? Ini Kata Disdikbud

Sebarkan artikel ini
Hari Guru Nasional | Pembangunan SMA | Upacara Penutupan MPLS | Pembukaan MPLS | Seragam Sekolah Nasional | ice breaking MPLS 2024
Ilustrasi siswa SMA. (Foto: Kominfotik Jakarta Utara)

SEMARANG, beritajateng.tvDinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan SMA/SMK negeri tak boleh mengarahkan pembelian seragam sekolah kepada orang tua calon siswa saat pendaftaran ulang.

Uswatun Hasanah, kepala dinas terkait, mengatakan telah menggelar rapat dengan jajaran kepala SMA/SMK negeri di Jawa Tengah terkait seragam.

“Daftar ulang itu gratis, tis, tis. Tidak ada pembiayaan atas nama apa pun,” ujar Uswatun, Sabtu, 6 Juli 2024.

BACA JUGA: Maraknya Kecurangan di PPDB Semarang, Apa Penyebabnya?

Sebagaimana aturan Permendikbud Ristek Nomor 50/2022, kata Hasanag, seragam sekolah merupakan urusan orang tua siswa.

“Sekolah dilarang menjual, mengondisikan penjualan. Bahkan, mengarahkan [orang tua] juga tidak boleh,” katanya.

Pihak sekolah hanya perlu menunjukkan ketentuan seragam

Menurut Uswatun, sekolah cukup menyampaikan kepada orang tua siswa mengenai ketentuan seragam sekolah, misalnya putih abu-abu dan Pramuka.

“Biar itu menjadi kewajiban orang tua, sekolah cukup menyampaikan kaitan dengan ketentuan pada seragam. Misalnya warna putih abu-abu, Pramuka, seperti itu,” tuturnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan