SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan SMA/SMK negeri tak boleh mengarahkan pembelian seragam sekolah kepada orang tua calon siswa saat pendaftaran ulang.
Uswatun Hasanah, kepala dinas terkait, mengatakan telah menggelar rapat dengan jajaran kepala SMA/SMK negeri di Jawa Tengah terkait seragam.
“Daftar ulang itu gratis, tis, tis. Tidak ada pembiayaan atas nama apa pun,” ujar Uswatun, Sabtu, 6 Juli 2024.
BACA JUGA: Maraknya Kecurangan di PPDB Semarang, Apa Penyebabnya?
Sebagaimana aturan Permendikbud Ristek Nomor 50/2022, kata Hasanag, seragam sekolah merupakan urusan orang tua siswa.
“Sekolah dilarang menjual, mengondisikan penjualan. Bahkan, mengarahkan [orang tua] juga tidak boleh,” katanya.
Pihak sekolah hanya perlu menunjukkan ketentuan seragam
Menurut Uswatun, sekolah cukup menyampaikan kepada orang tua siswa mengenai ketentuan seragam sekolah, misalnya putih abu-abu dan Pramuka.
“Biar itu menjadi kewajiban orang tua, sekolah cukup menyampaikan kaitan dengan ketentuan pada seragam. Misalnya warna putih abu-abu, Pramuka, seperti itu,” tuturnya.