Scroll Untuk Baca Artikel
EkbisHeadlineNews Update

Dana di Sistem Perbankan Tersalur ke Sektor Riil

×

Dana di Sistem Perbankan Tersalur ke Sektor Riil

Sebarkan artikel ini
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono. (Humas LPS)

“Kini, seiring dengan pemulihan ekonomi, LPS menaikkan TBP supaya perbankan memiliki ruang untuk merespons suku bunga acuan bank sentral sembari tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, LPS juga memberikan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. Kebijakan ini diperpanjang hingga periode kedua di tahun 2023.

Artinya, Secara total LPS telah memberikan relaksasi ini sebanyak 7 periode sejak periode kedua di tahun 2020. Kebijakan ini dimaksudkan supaya bank dapat mengatur likuiditas selama masa pandemi.

Selanjutnya, Didik menjelaskan mengenai LPS sebagai otoritas penjamin simpanan yang senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS. Per Januari 2023, bank peserta penjaminan LPS ada sebanyak 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS,” tutupnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan