SEMARANG, beritajateng.tv – Program Pemerintah Kota Semarang Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) sebesar Rp25 juta untuk RT di Kota Semarang mulai cair.
Dana operasional RT Rp25 juga sudah bisa cair setelah pengajuan Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) pada Juni lalu.
Kini, Pemerintah Kota Semarang mengingatkan seluruh pengurus RT agar tidak menunda pengajuan karena batas waktunya hanya sampai 30 Juli 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto mengatakan proses sosialisasi program yang telah berjalan dua tahun ini telah rampung. Bahkan ada sejumlah RT yang sudah menerima BOP Rp25 juta karena mengajukan di bulan Juni lalu.
“Kami berharap semua (RT) bisa mengajukan lewat Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang nanti di verifikasi oleh kelurahan dan kecamatan sebagai pengguna anggaran,” kata Eko.
Menurut Eko, sebagian RT sudah menerima BOP Rp25 juta tersebut meski jumlahnya belum terlalu banyak. Sebab sebagian besar RT baru mulai mengajukan proposal atau RAP di bulan Juli ini.
“Sudah ada yang cair, tetapi belum banyak. Rata-rata pada mengajukan awal Juli ini. Pengajuan kalau bisa sebelum bulan Juli berakhir,” ungkap Eko.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, tenggat waktu untuk pengajuan BOP tersebut terbatas sampai 30 Juli 2026.
Pemkot Semarang meminta warga untuk segera melakukan tahapan agar dana itu bisa untuk memeriahkan hari kemerdekaan di bulan Agustus.
BACA JUGA: Digugat Soal Lahan Jalan Jangli-Undip, Pemkot Semarang Tegaskan Pembangunan Sudah Sesuai Regulasi
“Karena bulan depan itu sudah Agustus dan bisa masyarakat gunakan untuk membantu kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan. Maupun kegiatan lainnya sesuai ketentuan Perwal Nomor 20 Tahun 2026,” imbuh Eko.
Mantan Direktur RSWN Wongsonegoro ini menyampaikan pengguna BOP Rp25 juta bisa masyarakat gunakan untuk beberapa hal. Pertama untuk masalah administrasi di RT bisa di alokasikan maksimal 2,5% atau Rp625.000 per tahun.





