Jateng

Dana Operasional RT Semarang Rp25 Juta Belum Cair, DPRD Sebut Masih Dikonsultasikan ke BPK

×

Dana Operasional RT Semarang Rp25 Juta Belum Cair, DPRD Sebut Masih Dikonsultasikan ke BPK

Sebarkan artikel ini
DPRD Desak Pemkot Segera Isi Kekosongan 44 Lurah di Kota Semarang
Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Program Bantuan Dana Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun yang dinantikan pengurus RT di Kota Semarang hingga kini belum cair.

Meski demikian, DPRD Kota Semarang memastikan anggaran program tersebut telah tersedia dalam APBD Tahun 2026 dan hanya menunggu penyelesaian aturan teknis sebelum terealisasi.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan program sebenarnya sudah selesai penyusunan. Regulasi tersebut bahkan telah melalui proses sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Namun, hingga kini aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tak ada persoalan hukum maupun administrasi dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA: Dana Operasional RT Rp 25 Juta, Pemkot Semarang Fokuskan Ketahanan Pangan dan Lingkungan 

“Perwalnya sebetulnya sudah jadi. Sudah selesai sinkronisasi dengan provinsi. Saat ini sedang tahap konsultasi ke BPK agar penggunaan dan pelaporannya aman secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, langkah konsultasi ini sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.

Pemkot Semarang, lanjut dia, ingin memastikan pelaksanaan program pada 2026 tidak kembali menimbulkan temuan saat proses audit.

“Semangatnya agar persoalan yang terjadi pada 2025 tidak terulang lagi. Karena itu ada beberapa hal teknis yang perlu dpastikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ali mengatakan sejumlah aspek teknis masih dalam pembahasan. Mulai dari jenis kegiatan yang boleh menggunakan dana BOP, mekanisme pelaporan, hingga ketentuan perpajakan yang harus penerima bantuan penuhi.

“Yang sedang Pemkot pastikan adalah mana saja penggunaan anggaran yang boleh, bagaimana mekanisme pelaporannya, termasuk aspek perpajakan. Harapannya masyarakat merasa mudah saat menggunakan dana tersebut, tetapi tetap aman secara administrasi dan hukum,” ujarnya.

Salah satu poin yang turut menjadi bahan konsultasi adalah kemungkinan penggunaan dana BOP untuk mendukung pembangunan infrastruktur lingkungan di tingkat RT.

Pemerintah ingin memastikan seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan temuan saat proses audit.

“Misalnya terkait kegiatan infrastruktur lingkungan, apakah boleh atau tidak, itu yang sedang kita pastikan. Semua tujuannya agar penggunaan anggaran lebih jelas dan akuntabel,” jelasnya.

Meski belum cair, Ali menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir karena anggaran dana operasional RT Rp25 juta sudah tercantum dalam APBD Kota Semarang Tahun Anggaran 2026.

“Anggarannya sudah ada dan sudah disahkan dalam APBD. Jadi tidak ada persoalan terkait ketersediaan dana,” tegasnya.

Ia meminta masyarakat bersabar menunggu penyelesaian regulasi teknis yang saat ini masih berproses.

Dorong Pemkot Permudahkan LPJ Dana RT

Ali mengakui salah satu kendala yang muncul dalam pelaksanaan program sebelumnya adalah rumitnya mekanisme pertanggungjawaban yang harus dipenuhi pengurus RT.

Menurutnya, banyak laporan yang harus dilengkapi masyarakat sehingga berpotensi memunculkan kesalahan administratif.

Karena itu, pemerintah bersama DPRD saat ini juga berupaya menyederhanakan mekanisme pelaporan tanpa mengurangi aspek akuntabilitas.

Ia menilai pengurus RT memiliki karakteristik berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN). Sehingga format laporan perlu Pemkot sesuaikan agar lebih mudah masyarakat pahami dan jalankan.

“Pelaporan tetap harus lengkap karena ada proses audit. Namun kami juga memahami bahwa pengurus RT adalah masyarakat umum, bukan ASN. Karena itu sedang kita cari formulasi agar pelaporan lebih sederhana tetapi tetap memenuhi prinsip akuntabilitas,” katanya.

DPRD berharap proses konsultasi dengan BPK dapat segera selesai sehingga pencairan BOP RT Rp25 juta bisa terealisasi dalam waktu dekat. Program tersebut menurutnya penting untuk mendukung berbagai kegiatan kemasyarakatan dan pelayanan lingkungan di tingkat RT.

“Kami berharap pelaksanaan tahun 2026 bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Dengan regulasi yang lebih jelas, masyarakat lebih nyaman menggunakan anggaran dan ketika ada pemeriksaan tidak menimbulkan banyak persoalan,” pungkas Ali. (*)

 

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp