Jateng

Dana Operasional RT Semarang Rp25 Juta Belum Cair, DPRD Sebut Masih Dikonsultasikan ke BPK

×

Dana Operasional RT Semarang Rp25 Juta Belum Cair, DPRD Sebut Masih Dikonsultasikan ke BPK

Sebarkan artikel ini
DPRD Desak Pemkot Segera Isi Kekosongan 44 Lurah di Kota Semarang
Anggota DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Program Bantuan Dana Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per tahun yang dinantikan pengurus RT di Kota Semarang hingga kini belum cair.

Meski demikian, DPRD Kota Semarang memastikan anggaran program tersebut telah tersedia dalam APBD Tahun 2026 dan hanya menunggu penyelesaian aturan teknis sebelum terealisasi.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang, Ali Umar Dhani, menjelaskan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai dasar pelaksanaan program sebenarnya sudah selesai penyusunan. Regulasi tersebut bahkan telah melalui proses sinkronisasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Namun, hingga kini aturan tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan tak ada persoalan hukum maupun administrasi dalam pelaksanaannya.

BACA JUGA: Dana Operasional RT Rp 25 Juta, Pemkot Semarang Fokuskan Ketahanan Pangan dan Lingkungan 

“Perwalnya sebetulnya sudah jadi. Sudah selesai sinkronisasi dengan provinsi. Saat ini sedang tahap konsultasi ke BPK agar penggunaan dan pelaporannya aman secara hukum,” ujarnya.

Menurutnya, langkah konsultasi ini sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan program pada tahun sebelumnya.

Pemkot Semarang, lanjut dia, ingin memastikan pelaksanaan program pada 2026 tidak kembali menimbulkan temuan saat proses audit.

“Semangatnya agar persoalan yang terjadi pada 2025 tidak terulang lagi. Karena itu ada beberapa hal teknis yang perlu dpastikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Ali mengatakan sejumlah aspek teknis masih dalam pembahasan. Mulai dari jenis kegiatan yang boleh menggunakan dana BOP, mekanisme pelaporan, hingga ketentuan perpajakan yang harus penerima bantuan penuhi.

“Yang sedang Pemkot pastikan adalah mana saja penggunaan anggaran yang boleh, bagaimana mekanisme pelaporannya, termasuk aspek perpajakan. Harapannya masyarakat merasa mudah saat menggunakan dana tersebut, tetapi tetap aman secara administrasi dan hukum,” ujarnya.

Salah satu poin yang turut menjadi bahan konsultasi adalah kemungkinan penggunaan dana BOP untuk mendukung pembangunan infrastruktur lingkungan di tingkat RT.

Pemerintah ingin memastikan seluruh penggunaan anggaran memiliki dasar hukum yang jelas sehingga tidak menimbulkan temuan saat proses audit.