Adapun daftar kereta api yang melayani tarif khusus meliputi KA Argo Bromo Anggrek, KA Argo Muria, KA Argo Sindoro, KA Brawijaya, KA Sembrani, KA Jayabaya, KA Brantas, KA Harina, KA Gumarang, KA Dharmawangsa, KA Ciremai, KA Kaligung, KA Kertajaya, KA Tawang Jaya Premium, KA Argo Cheribon, dan KA Blambangan Ekspress.
“Tarif khusus tersebut untuk kelas Eksekutif diberikan mulai dari harga Rp30.000 sampai dengan Rp235.000. Sedangkan kelas Bisnis mulai dari harga Rp25.000 sampai dengan Rp185.000, dan Kelas Ekonomi mulai dari Rp25.000 sampai dengan Rp120.000,” tambah Ixfan.
KAI menyampaikan ucapan terimakasih atas seluruh kepercayaan dan kesetiaan masyarakat kepada KAI selama ini. Beragam fasilitas di stasiun maupun di atas kereta akan terus ditingkatkan mulai dari peremajaan kereta, percepatan waktu tempuh, penambahan relasi KA dan inovasi pelayanan lainnya sehingga masyarakat akan semakin nyaman dalam menggunakan jasa kereta api.
KAI juga mengingatkan agar para pelanggan KA tetap menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan syarat perjalan menggunakan kereta api jarak jauh.
“Untuk pelanggan dengan usia 18 tahun ke atas wajib vaksin dosis ketiga atau booster, sedangkan usia 13-17 tahun wajib vaksin kedua, dan usia 6-12 tahun serta dibawah 6 tahun yang belum mendapatkan vaksin dapat melakukan perjalanan dengan syarat harus didampingi oleh pendamping yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan,” tutup Ixfan. (*)
Editor: Elly Amaliyah