Menurut dia, informasi tersebut dari komunikasi antar korban yang saling berbagi pengalaman setelah kasus mencuat.
“Korban yang saya tangani mendapatkan cerita dari teman-teman korban juga. Jadi ada semacam curhatan para korban,” ujarnya.
Kawal Proses Banding Terdakwa
Zainal menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum karena kabarnya, terdakwa mengajukan upaya banding atas putusan pengadilan.
“Saya mau mengawal supaya bandingnya jangan diterima. Kasihan, sudah banyak korban,” katanya.
Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya orang tua yang memiliki anak perempuan, agar lebih waspada terhadap modus pendekatan melalui media sosial maupun komunikasi pribadi.
“Jangan mudah tergiur dengan penampilan. Jangan mau diajak video call yang mengarah ke hal-hal tidak pantas. Saya berharap ibu-ibu menyampaikan kepada anak-anaknya supaya lebih berhati-hati,” ujar Zainal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban anak yang mengaku mengalami kekerasan seksual oleh seorang trainer gym di wilayah Semarang.
Ketua Majelis Hakim, Ariansyah menjatuhkan vonis 9 tahun 6 bulan penjara saat sidang putusan pada 20 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang.
“Vonis 9 tahun 6 bulan dan denda Rp 900 juta subsidair 180 hari,” kata majelis hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pada Agustus-November 2025, Iwan merekam aksi pencabulan terhadap korban hingga sekitar 120 foto dan video. Rekaman itu untuk memeras korban dan keluarganya hingga mengalami kerugian hampir Rp 400 juta. Sekitar Rp50 juta masuk ke rekening terdakwa.
“Terkait uang terdakwa sangkal, alasannya suka sama suka. Majelis hakim mempertimbangkan pasal tersebut yang terbukti karena sudah meliputi sex grooming,” ungkap Ariansyah.
Majelis hakim menerangkan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Pasal 6 huruf c UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari majelis bersesuaian dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelas Ariansyah.





