Hal yang ternilai memberatkan terdakwa oleh majelis hakim yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan korban, serta melanggar norma agama dan kesusilaan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah kena hukuman dan mengakui perbuatannya.
Meski telah dijatuhi vonis, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)
Editor: Farah Nazila





