Hukum & Kriminal

Dapat Curhatan dari Sejumlah Korban Trainer Gym Ungaran, Kuasa Hukum Harap Banding Terdakwa Ditolak

×

Dapat Curhatan dari Sejumlah Korban Trainer Gym Ungaran, Kuasa Hukum Harap Banding Terdakwa Ditolak

Sebarkan artikel ini
zainal petir
Kuasa hukum korban Zainal Abidin Petir saat ditemui di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 3 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Hal yang ternilai memberatkan terdakwa oleh majelis hakim yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak masa depan korban, serta melanggar norma agama dan kesusilaan. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah kena hukuman dan mengakui perbuatannya.

Meski telah dijatuhi vonis, proses hukum belum sepenuhnya berakhir karena terdakwa mengajukan banding atas putusan tersebut. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp