BLORA, 24/3 (BeritaJateng.tv) – Sebanyak 64 pemilik tempat hiburan kafe dan karaoke di Kabupaten Blora dikumpulkan Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Kepariwisataan (Dinporabudpar) Kabupaten Blora.
Mereka disosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomer 5 tahun 2017 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Karena dari 68 tempat hiburan kafe dan karaoke itu baru 4 yang sudah memiliki ijin usaha.
“Sekitar ada 68 kalau ga salah ya, mirisnya yang legal baru 4. Dulu pernah ada dua lagi yang mengurus tapi sudah tidak operasional,” kata Yeti Romdonah Kasi Pariwisata, Kamis (24/3/2022).
Ditambahkan Yeti bahwa di dalam Perda No 5 itu ada beberapa Klausul yang dipandang tidak bisa atau tidak mampu untuk dicukupi mereka.
“Diantaranya jaraknya harus satu kilometer dari tempat ibadah, dari sekolah, tempat pemukiman. Ada lagi sebagai seorang Pemandu karaoke itu harus tertutup, itu kan tidak mungkin bagi mereka,” imbuh Yeti.
Kalau Perda itu diterapkan, lanjut Yeti, semuanya itu melanggar. Namun sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya hanya mengimbau, mudah mudahan ada perubahan Perda Nomer 5 yang bisa membantu mereka berijin.