Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Dari 68 Karaoke di Blora yang Miliki Ijin Usaha Hanya 4

×

Dari 68 Karaoke di Blora yang Miliki Ijin Usaha Hanya 4

Sebarkan artikel ini

Sementara Kasatpol PP Blora Hendi Purnomo menyampaikan pihaknya selaku penegak Perda akan saling mengingatkan.

“Dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) jelas, bahwa selain ijin juga harus ada pemasukan atau pajak. Paling tidak salah satulah pajak,” ungkap Hendi.

Menurutnya para pemilik kafe ini harus bisa komunikasi dengan lingkungan, biar tidak ada gejolak dilapangan.

“Yang sering jadi masalah itu kan para pemilik tidak ada komunikasi dengan lingkungan jadi ramai. Kalau ramai kan kami sebagai penegak Perda ya harus bertindak tegas,” jelas Hendi.

Para LC atau PK nantinya akan didata oleh pihak Pariwisata. Mereka akan diberi kartu identitas agar Pemerintah nantinya bisa lebih mudah untuk memantau. (Her/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan