“Merampas tanah sama artinya memberangus kehidupan warga. Dengan tanah warga menggantungkan hidup lewat pertanian, menjalin relasi sosial, relasi manusia dengan tanah, meruwat budaya dan sejarah nenek moyang, serta tanah dapat memberikan jaminan kehidupan pada generasi mendatang,” tandasnya.
Dikatakannya, rencana pertambangan batuan andesit di Desa Wadas sejak awal telah banyak ditemukan kecacatan. Pertambangan yang akan dilakukan di Desa Wadas dimasukkan dalam IPL Bendungan Bener. Padahal aktivitas pertambangan untuk pembangunan bendungan bukan merupakan pembangunan untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012.
“Penambangan batu andesit akan dilakukan dengan cara dibor, dikeruk, dan diledakkan dengan 5.300 ton dinamit hingga kedalaman 40 meter. Penambangan tersebut berpotensi merusak 28 titik sumber mata air,” ujarnya.
Massa yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas untuk Wadas Semarang menuntut agar Gubernur Jateng Ganjar Pranowo menghentikan rencana penambangan di Desa Wadas.
Mereka juga memerintahkan Ganjar Pranowo untuk mencabut IPL Bendungan Bener dan mengeluarkan Wadas dari IPL Bendungan Bener.
“Kami juga meminta Gubernur untuk mengusut tuntas dalang di balik tindakan pengepungan, penangkapan secara sewenang-wenang, dan penyiksaan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Wadas pada 8 Februari 2022 lalu,” tandasnya. (*)