Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Debat Perdana Pilgub Jateng Akan Ada Segmen Tanya-Jawab Antar Paslon: Dilarang Pakai Singkatan

×

Debat Perdana Pilgub Jateng Akan Ada Segmen Tanya-Jawab Antar Paslon: Dilarang Pakai Singkatan

Sebarkan artikel ini
Debat Perdana Pilgub
Ketua Bidang Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masayrakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah, Akmaliyah, saat konferensi pers di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Minggu, 27 Oktober 2024 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Kalau segmen lima itu antarcawagub yang saling bertanya,” ungkap Akmaliyah.

BACA JUGA: Debat Pertama Pilgub Jateng Bahas Tata Kelola Pemerintahan, Pengamat: Ajang Menarik Hati ASN

Tegaskan tak boleh pakai singkatan, kedua paslon boleh bawa catatan ke atas panggung

Akmaliyah menegaskan, berkaca dari debat Pilpres 2024 beberapa bulan lalu, kedua paslon tak boleh melemparkan singkatan saat bertanya.

“Sebaiknya tidak [pakai singkatan], pertanyaan apa pun ada konteksnya. Yang ditanyakan ada konteksnya, jadi sebisa mungkin jangan ada singkatan,” tegas Akmaliyah.

Lebih lanjut, kedua paslon boleh membawa catatan ke panggung saat debat berlangsung.

“Boleh bawa catatan, karena memang debat itu kan pendalaman visi misi punya mereka sendiri yang sudah disesuaikan dengan RPJPD,” ungkap Akmaliyah.

Daftar akademisi Jateng yang jadi panelis dan empat subtema

Lebih lanjut, Akmaliyah menuturkan ada beberapa panelis yang akan tampil pada debat Pilgub Jawa Tengah 2024 perdana.

Adapun nama-nama panelis itu ialah Prof. Budi Setiyono, S.Sos, Ph.D (Universitas Diponegoro),
Prof. Dr. F.X. Adji Samekto, S.H., M.Hum. (Universitas Diponegoro), Prof. Dr. Ali Masyhar, S.H., M.H. (Unnes), Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag (UIN Walisongo), dan Dr. Siti Malaiha Dewi, S.Sos., M.Si. (IAIN Kudus).

Sementara itu, kata Akmaliyah, ada empat sub tema pada debat Pilgub pertama, yakni kepemimpinan tata hubungan pemerintah dan kabupaten/kota serta reformasi birokrasi clean and good governance; pelayanan publik; keterbukaan informasi publik; dan penegakan peraturan daerah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan