Jateng

Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Bisa Terancam Pidana Lima Tahun

×

Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Bisa Terancam Pidana Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
Begal Jawa Tengah | polda jateng
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Agustus 2026 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Anwar Ungkap Putusan MK Atur Ketat Mekanisme Penarikan Kendaraan

Anwar menegaskan, mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan tidak dapat terlaksana secara sepihak di jalan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Menurutnya, penarikan kendaraan harus melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh dengan intimidasi maupun kekerasan.

“Dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Itu merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila debt collector tetap memaksakan pengambilan unit di jalan, aparat penegak hukum dapat mengenakan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan.

Lebih jauh, Anwar juga menyinggung kasus serupa yang sebelumnya Polrestabes Semarang tangani, di mana korban tidak bersedia membuat laporan resmi.

“Yang Polrestabes kemarin yang itu korbannya dari orang Jepara juga. Namun sudah Polrestabes tindaklanjuti, mendatangi korbannya bahkan mendatangi korbannya di Jepara sana. Namun pihak korban itu belum mau membuat laporan,” ujarnya.

Oleh karena tidak ada laporan resmi, pelaku dalam kasus tersebut tidak dapat ditahan.

“Sehingga tersangkanya tadi ada beberapa yang sudah Polrestabes amankan, ya terpaksa pihaknya pulangkan. Dan kerugian kemudian dari pihak pengadu juga tidak kemudian tidak mempermasalahkan lagi,” pungkas Anwar.

BACA JUGA: Ada 711 Kasus Premanisme di Jateng Selama Mei 2025, Terbanyak di Semarang

Dalam kesempatan itu, Polda Jawa Tengah turut mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindakan intimidasi atau perampasan kendaraan oleh oknum debt collector, agar dapat pihaknya proses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp