SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menegaskan debt collector (DC) tidak boleh melakukan penarikan atau perampasan kendaraan di jalan.
Penarikan paksa dengan intimidasi maupun kekerasan merupakan tindak pidana dan dapat terjerat pasal pencurian dengan kekerasan.
Penegasan tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Agustus 2026 malam.
“Saya sampaikan bahwa ada putusan MK agar DC tidak boleh melakukan perampasan pengambilan unit di jalan. Sehingga apabila melakukan perampasan maka akan dikenakan, dapat kami kenakan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan,” tegas Anwar.
Anwar membenarkan, ancaman pidana atas perbuatan tersebut mencapai lima tahun penjara.
BACA JUGA: Marak Kasus Ledakan Produsen Mercon, Polda Jateng Sita 67,4 Kilogram Bahan Baku Petasan
Penegasan itu Anwar sampaikan menyusul penangkapan enam orang debt collector yang melakukan aksi penghadangan dan perampasan kunci kendaraan di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang.
Polisi Tangka Enam Debt Collector di Tol Kaligawe
Anwar menuturkan, ada enam pelaku yang polisi tangkap setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban dan video kejadian yang beredar di media sosial.
“Di, pas pintu masuk pintu tol Kaligawe Semarang. Penangkapannya setelah kemarin kita laksanakan setelah penyelidikan dari laporan saudari korban tadi, kemudian kita kembangkan dan berdasarkan hasil video itu yang kita dapatkan kita sudah menemukan kelompoknya kemudian kemarin kita amankan,” jelasnya.
Anwar menuturkan, keenam pelaku tersebut berdomisili di Jawa Tengah dan telah beraktivitas sebagai debt collector sekitar enam bulan.
“Sudah sekitar 6 bulan,” kata Anwar.
Saat ini, kata Anwar, keenamnya telah Polda Jawa Tengah tahan.
“Yang di kita, yang di Polda, enam orang pihak kami tahan,” tegasnya.
Dalam peristiwa tersebut, korban yang saat itu melintas di Tol Kaligawe dihadang oleh para pelaku yang mengaku sebagai debt collector.
Mereka datang secara berkelompok dan meminta kendaraan diserahkan. Aksi tersebut sempat viral dan menimbulkan trauma bagi korban.




