Jateng

Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Bisa Terancam Pidana Lima Tahun

×

Debt Collector Tak Boleh Rampas Kendaraan di Jalan, Bisa Terancam Pidana Lima Tahun

Sebarkan artikel ini
Begal Jawa Tengah | polda jateng
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Agustus 2026 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah menegaskan debt collector (DC) tidak boleh melakukan penarikan atau perampasan kendaraan di jalan.

Penarikan paksa dengan intimidasi maupun kekerasan merupakan tindak pidana dan dapat terjerat pasal pencurian dengan kekerasan.

Penegasan tersebut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jateng, Rabu, 25 Agustus 2026 malam.

“Saya sampaikan bahwa ada putusan MK agar DC tidak boleh melakukan perampasan pengambilan unit di jalan. Sehingga apabila melakukan perampasan maka akan dikenakan, dapat kami kenakan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan,” tegas Anwar.

Anwar membenarkan, ancaman pidana atas perbuatan tersebut mencapai lima tahun penjara.

BACA JUGA: Marak Kasus Ledakan Produsen Mercon, Polda Jateng Sita 67,4 Kilogram Bahan Baku Petasan

Penegasan itu Anwar sampaikan menyusul penangkapan enam orang debt collector yang melakukan aksi penghadangan dan perampasan kunci kendaraan di pintu masuk Tol Kaligawe, Kota Semarang.

Polisi Tangka Enam Debt Collector di Tol Kaligawe

Anwar menuturkan, ada enam pelaku yang polisi tangkap setelah penyelidikan berdasarkan laporan korban dan video kejadian yang beredar di media sosial.

“Di, pas pintu masuk pintu tol Kaligawe Semarang. Penangkapannya setelah kemarin kita laksanakan setelah penyelidikan dari laporan saudari korban tadi, kemudian kita kembangkan dan berdasarkan hasil video itu yang kita dapatkan kita sudah menemukan kelompoknya kemudian kemarin kita amankan,” jelasnya.

Anwar menuturkan, keenam pelaku tersebut berdomisili di Jawa Tengah dan telah beraktivitas sebagai debt collector sekitar enam bulan.

“Sudah sekitar 6 bulan,” kata Anwar.

Saat ini, kata Anwar, keenamnya telah Polda Jawa Tengah tahan.

“Yang di kita, yang di Polda, enam orang pihak kami tahan,” tegasnya.

Dalam peristiwa tersebut, korban yang saat itu melintas di Tol Kaligawe dihadang oleh para pelaku yang mengaku sebagai debt collector.

Mereka datang secara berkelompok dan meminta kendaraan diserahkan. Aksi tersebut sempat viral dan menimbulkan trauma bagi korban.

Anwar Ungkap Putusan MK Atur Ketat Mekanisme Penarikan Kendaraan

Anwar menegaskan, mekanisme penarikan kendaraan oleh pihak pembiayaan tidak dapat terlaksana secara sepihak di jalan. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Menurutnya, penarikan kendaraan harus melalui mekanisme yang sah dan tidak boleh dengan intimidasi maupun kekerasan.

“Dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan dilakukan penarikan kendaraan dengan kekerasan, intimidasi, ataupun perampasan di jalan. Itu merupakan perbuatan pidana,” tegasnya.

Ia mengingatkan, apabila debt collector tetap memaksakan pengambilan unit di jalan, aparat penegak hukum dapat mengenakan pasal perampasan atau pencurian dengan kekerasan.

Lebih jauh, Anwar juga menyinggung kasus serupa yang sebelumnya Polrestabes Semarang tangani, di mana korban tidak bersedia membuat laporan resmi.

“Yang Polrestabes kemarin yang itu korbannya dari orang Jepara juga. Namun sudah Polrestabes tindaklanjuti, mendatangi korbannya bahkan mendatangi korbannya di Jepara sana. Namun pihak korban itu belum mau membuat laporan,” ujarnya.

Oleh karena tidak ada laporan resmi, pelaku dalam kasus tersebut tidak dapat ditahan.

“Sehingga tersangkanya tadi ada beberapa yang sudah Polrestabes amankan, ya terpaksa pihaknya pulangkan. Dan kerugian kemudian dari pihak pengadu juga tidak kemudian tidak mempermasalahkan lagi,” pungkas Anwar.

BACA JUGA: Ada 711 Kasus Premanisme di Jateng Selama Mei 2025, Terbanyak di Semarang

Dalam kesempatan itu, Polda Jawa Tengah turut mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami tindakan intimidasi atau perampasan kendaraan oleh oknum debt collector, agar dapat pihaknya proses sesuai hukum yang berlaku. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp