SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan sekitar 67,4 kilogram berbagai jenis bahan baku petasan dalam serangkaian operasi di Jateng. Penindakan tersebut berlangsung serentak pada berbagai wilayah sejak tanggal 17 hingga 20 Februari 2026 kemarin.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Polisi Artanto, mengonfirmasi hasil operasi skala besar ini. Petugas menyasar sejumlah daerah rawan seperti Kabupaten Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga wilayah Pekalongan Kota.
Polisi menemukan beragam serbuk kimia mulai dari belerang, kalium klorat, bubuk aluminium, hingga arang yang siap diracik menjadi bahan peledak.
BACA JUGA: Waspada! Menjual dan Menyalakan Petasan Saat Ramadan Terancam Pidana 20 Tahun hingga Hukuman Mati
“Langkah ini merupakan bentuk pencegahan guna memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ungkap Artanto pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Ia menekankan bahwa tindakan tegas ini bertujuan melindungi warga yang hendak menjalankan ibadah puasa dengan tenang pada bulan Ramadan ini.
“Kami mengutamakan keselamatan publik di atas segala kepentingan kelompok tertentu yang menyalahgunakan bahan kimia tersebut,” imbuhnya.
Pengawasan Ketat Peredaran Bahan Baku Petasan di Jateng
Polres Batang sendiri berkontribusi terbesar dengan menyita sebanyak 28,6 kilogram bahan peledak mentah. Tim Gegana Polda Jateng bahkan telah melakukan pemusnahan barang bukti tersebut guna menghindari risiko ledakan yang tak terduga.
Meskipun banyak terjual untuk kebutuhan industri pertanian, penggunaan zat tersebut sebagai peledak liar merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum.
Pihak berwenang kini tengah menelusuri jalur distribusi bahan baku petasan di Jateng melalui platform media sosial serta pasar daring.
Polisi menduga para pengedar menggunakan akun anonim untuk memasarkan paket kimia berbahaya tersebut secara sembunyi-sembunyi kepada kalangan remaja.
BACA JUGA: Jual Obat Mercon di Marketplace, Tiga Warga Banyubiru Kena Ringkus Polres Salatiga
“Kepolisian masih mendalami dan menelusuri pola peredarannya melalui media sosial dan platform daring,” tegas Artanto.




