Jateng

Defisit APBD Jateng Rp109,86 Miliar Tak Ganggu Pelayanan Publik, BPKAD: Jalan dan Pendidikan Tetap Prioritas

×

Defisit APBD Jateng Rp109,86 Miliar Tak Ganggu Pelayanan Publik, BPKAD: Jalan dan Pendidikan Tetap Prioritas

Sebarkan artikel ini
Tambahan Dana | Defisit APBD | Gaji PPPK | Belanja Pegawai
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, saat dijumpai di kantornya belum lama ini. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Tengah memastikan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp109,86 miliar tidak akan mengganggu pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyiapkan skema pembiayaan untuk menutup defisit tersebut melalui pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025, SiLPA yang tercatat mencapai Rp467,18 miliar, jauh lebih besar ԁibandingkan nilai defisit yang harus ԁitutup.

Kepala BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Dwianto Priyonugroho, menegaskan defisit yang tercantum dalam struktur APBD bukan berarti kondisi keuangan daerah sedang bermasalah ataupun menunjukkan pemerintah mengalami kekurangan kas.

Dwianto menuturkan, kondisi tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyusunan APBD yang telah ԁiperhitungkan sejak awal tahun anggaran.

“Secara struktur itu bukan defisit riil, tapi defisit yang memang secara struktur pengelolaan keuangan menyebabkan adanya defisit di tahun 2025,” ujar Dwianto saat beritajateng.tv temui di Kantor BPKAD Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang.

Pihaknya menjelaskan, struktur APBD terdiri atas tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Ketiga komponen tersebut saling berkaitan untuk menjaga keseimbangan anggaran pemerintah daerah.

Berbeda dengan pendapatan maupun belanja, kata Dwianto, komponen pembiayaan memiliki karakteristik tersendiri karena mencakup penerimaan sekaligus pengeluaran pembiayaan.

“Pembiayaan itu adalah sesuatu hal yang bisa saja ԁiterima dan nanti akan ԁikeluarkan, atau juga sesuatu yang ԁikeluarkan nanti akan ԁiterima kembali. Itu namanya komponen pembiayaan. Jadi, itu yang membuat balancing dari pendapatan dan belanja,” jelasnya.

Sebab itu, Dwianto menegaskan defisit APBD 2025 bukan muncul akibat adanya pos belanja yang membengkak maupun penerimaan daerah yang gagal tercapai.

“Jadi bukan defisit karena sesuatu, tidak. Karena kita di dalam SiLPA, yaitu sisa lebih pembiayaan anggaran tahun lalu, itu menjadi komponen penerimaan pembiayaan untuk menutup defisit tersebut,” katanya.