Kemudian, tiba hari itu dan telah disepakati antara pasien dengan dr Astra, dan diketahui oleh dr Stefani bahwa persalinan dengan menggunakan metode atau tindakan ILA atau Intrathecal Labour Analgesia yakni sebuah teknik medis untuk mengurangi rasa sakit selama persalinan normal dengan menyuntikkan obat pereda nyeri ke ruang subarakhnoid di tulang belakang.
“Siang hari pasien tersebut telah melahirkan dibantu oleh dokter S dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit, karena dokter A datang terlambat dan tidak jadi menggunakan metode ILA, Tn. D marah-marah kepada dokter A,’ jelasnya dalam konferensi pers, Senin (15/9/2025).
la menegaskan mangjemen rumah sakit telah memfasilitasi dialog antara pasien, tenaga medis, IDI Jawa Tengah, IDI Kota Semarang, Komite Medik, Dekan FH dan Dekan FK. Mediasi itu guna mewujudkan penyelesaian permasalahan secara internal.
“Pada saat itu D mengucapkan terima kasih kepada dokter S dan dokter A serta permohonan maaf, tambahnya.
Kendati demikian, ia menyebut adanya permasalahan ini dr Astra telah menempuh jalur hukum dengan mengadukan perkara ini ke Polda Jateng, sehingga rumah sakit mengikuti proses hukum selanjutnya.
Agus menegaskan, pihak direksi sudah membentuk tim advokasi internal untuk melakukan pendampingan proses hukum atas kasus yang terjadi.
“Saya sudah buat advokasi. Penegakan hukum itu kan nanti tentunya mengikuti hasil dari penyidikan dari para penyidik. Jadi saya enggak bisa berandai-andai, yang penting saya sebagai direksi sudah membawa tim advokasi, kemudian juga tim pengawal bagi mereka,” tambahnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah