“Kalau dikatakan kurang, sampai saat ini masih berlangsung ya pelayanan, kita atur lah. Jumlah dokter anestesi cukup,” tegas dia.
Adapun pengehentian sementara PPDS anestesi Undip di RSUP dr. Kariadi tak berdampak pada pelayanan rumah sakit itu.
“Tidak berpengaruh, pelayanan RSUP dr. Kariadi kita masih ada yang harus buka 24 jam. IGD harus 24 jam, rawat inap juga. Ada operasi darurat yang tengah malam juga ada,” beber dia.
BACA JUGA: Temuan Baru Kasus PPDS Undip, Dugaan dr. Aulia Risma Lestari Kena Palak Senior Rp40 Juta per Bulan
Menurutnya, pemberhentian aktivitas klinis dr. Yan Wisnu Prajoko sebagai upaya RSUP dr. Kariadi dan FK Undip agar kasus itu segera rampung.
“Mohon doanya cepat selesai. Jika masalah ini selesai, maka beliau akan kembali bergabung bersama kami,” tuturnya.
Vira mengaku, pemberhentian aktivitas klinis dr. Yan Wisnu Prajoko sendiri merupakan hasil evaluasi bersama. Utamanya dalam menyelesaikan kasus dugaan perundungan di PPDS anestesi Undip.
Namun, Vira menuturkan, pemberhentian aktivitas klinis dr. Yan Wisnu Prajoko hanya berlaku di RSUP dr. Kariadi saja.
“Hanya di Kariadi saja, kan beliau juga bisa [praktek] di tempat lain,” tandas dia. (*)
Editor: Farah Nazila