SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus dugaan perundungan almarhumah dr. Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang di RSUP dr. Kariadi, terus mengungkap fakta baru.
Investigasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berhasil menemukan bukti bahwa terdapat dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum senior terhadap para peserta didik PPDS Anestesi Undip.
“Permintaan uang ini berkisar antara Rp20 juta hingga Rp40 juta per bulan,” ujar Juru Bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril.
Permintaan tersebut berlangsung sejak almarhumah dr. Aulia Risma masih di semester pertama pendidikannya, yaitu dari Juli hingga November 2022.
BACA JUGA: Kini Usut Kasus Mahasiswi PPDS Undip, Polda Jateng Bakal Periksa Rekaman Suara dr Aulia
Tidak hanya sekadar senior mintai uang, almarhumah Aulia Risma juga senior tunjuk sebagai bendahara angkatan.
“[Bendahara angkatan] juga harus menerima pungutan dari teman seangkatannya dan menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik,” lanjut Syahril.
Kebutuhan tersebut meliputi membayar penulis lepas untuk menyusun naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya yang tak berkaitan langsung dengan pendidikan.