Pendidikan

Deklarasi KeppNas di Kota Semarang, Jawaban atas Minimnya Perlindungan Guru

×

Deklarasi KeppNas di Kota Semarang, Jawaban atas Minimnya Perlindungan Guru

Sebarkan artikel ini
Deklarasi KeppNas di Kota Semarang, Jawaban atas Minimnya Perlindungan Guru
Deklarasi KeppNas (Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

Sebagai langkah awal, KeppNas telah menyusun policy brief yang memuat tiga rekomendasi utama. Yakni pembentukan mekanisme etik nasional yang independen, penguatan sistem advokasi pendidik, serta integrasi perlindungan guru dalam kebijakan pendidikan nasional.

Dalam waktu dekat, KeppNas juga akan melakukan kajian lebih mendalam terkait penerapan etika pendidikan yang aplikatif. Sekaligus membangun sistem perlindungan yang terstruktur berbasis kondisi nyata di lapangan.

Sri Hartono menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan pendidikan secara komprehensif.

“Kami ingin setiap kasus dibahas bersama oleh berbagai pihak, sehingga jelas mana yang masuk ranah pedagogi dan mana yang bukan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar perlindungan terhadap guru diperkuat melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum.

“Perlindungan guru tidak cukup hanya wacana. Harus ada aturan yang jelas, bahkan sampai tingkat undang-undang,” katanya.

KeppNas membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk membangun sistem pendidikan yang lebih aman, adil, dan berintegritas.

Dengan deklarasi ini, KeppNas harapannya mampu menjadi penguat baru dalam menjaga martabat pendidik sekaligus memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp