Pendidikan

Deklarasi KeppNas di Kota Semarang, Jawaban atas Minimnya Perlindungan Guru

×

Deklarasi KeppNas di Kota Semarang, Jawaban atas Minimnya Perlindungan Guru

Sebarkan artikel ini
Deklarasi KeppNas di Kota Semarang, Jawaban atas Minimnya Perlindungan Guru
Deklarasi KeppNas (Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional di Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Etik dan Perlindungan Pendidik Nasional (KeppNas) resmi deklarasi di Kota Semarang, Jumat, 17 April 2026 lalu.

KeppNas hadir sebagai upaya memperkuat etika profesi sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi para guru di Indonesia.

Kehadiran lembaga ini menjadi respons atas berbagai persoalan yang masih para pendidik hadapi. Mulai dari lemahnya penegakan etik hingga minimnya pendampingan saat menghadapi masalah hukum maupun sosial.

Ketua KeppNas, Sri Hartono, mengatakan inisiatif pembentukan lembaga ini lahir dari keprihatinan terhadap kondisi guru yang belum mendapatkan perlindungan memadai.

“Harapan terhadap guru sangat tinggi, tetapi kondisi di lapangan masih jauh dari ideal. Banyak persoalan yang seharusnya kita selesaikan secara profesional justru berkembang ke arah lain,” ujarnya.

Ia menyoroti fenomena tekanan terhadap guru yang kerap muncul akibat persepsi publik yang tidak utuh, terutama di era digital.

“Banyak guru sudah bekerja dengan pendekatan pedagogik, tetapi citranya bisa langsung jatuh hanya karena satu potongan video atau foto yang viral,” katanya.

Menurut Sri Hartono, KeppNas hadir sebagai ruang etik dan advokasi yang berpihak pada keadilan serta integritas profesi pendidik.

Lembaga ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari praktisi hingga akademisi, untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang lebih adil.

Ia menjelaskan, KeppNas akan fokus pada dua hal utama, yaitu penguatan etika pendidikan dan perlindungan bagi tenaga pendidik.

Dalam aspek etika, KeppNas akan mengkaji apakah suatu kasus benar-benar melanggar prinsip pedagogik atau masih dalam batas profesionalisme.

BACA JUGA: Viral Chat Guru Genit ke Siswa SMP Blora, Bupati: Per Senin Besuk dan Berhentikan

“Jika guru masih menjalankan etika profesinya, tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah hukum. Harus ada proses pendampingan terlebih dahulu,” jelasnya.

Di sisi lain, KeppNas juga berkomitmen memberikan perlindungan melalui pendampingan bagi guru yang menghadapi persoalan di lapangan.

“Guru tidak boleh kita biarkan mereka menghadapi tekanan sendirian. Kami hadir untuk memastikan ada pendampingan yang jelas,” tegasnya.

Sebagai langkah awal, KeppNas telah menyusun policy brief yang memuat tiga rekomendasi utama. Yakni pembentukan mekanisme etik nasional yang independen, penguatan sistem advokasi pendidik, serta integrasi perlindungan guru dalam kebijakan pendidikan nasional.

Dalam waktu dekat, KeppNas juga akan melakukan kajian lebih mendalam terkait penerapan etika pendidikan yang aplikatif. Sekaligus membangun sistem perlindungan yang terstruktur berbasis kondisi nyata di lapangan.

Sri Hartono menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyelesaikan persoalan pendidikan secara komprehensif.

“Kami ingin setiap kasus dibahas bersama oleh berbagai pihak, sehingga jelas mana yang masuk ranah pedagogi dan mana yang bukan,” ujarnya.

Ia juga mendorong agar perlindungan terhadap guru diperkuat melalui regulasi yang memiliki kekuatan hukum.

“Perlindungan guru tidak cukup hanya wacana. Harus ada aturan yang jelas, bahkan sampai tingkat undang-undang,” katanya.

KeppNas membuka ruang kolaborasi dengan pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk membangun sistem pendidikan yang lebih aman, adil, dan berintegritas.

Dengan deklarasi ini, KeppNas harapannya mampu menjadi penguat baru dalam menjaga martabat pendidik sekaligus memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang layak. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp