Jateng

Denda Tunggakan PBB 2013–2024 Dihapus, Bayar Pokok Pajak Saja hingga September 2026

×

Denda Tunggakan PBB 2013–2024 Dihapus, Bayar Pokok Pajak Saja hingga September 2026

Sebarkan artikel ini
pbb
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp