Jateng

Denda Tunggakan PBB 2013–2024 Dihapus, Bayar Pokok Pajak Saja hingga September 2026

×

Denda Tunggakan PBB 2013–2024 Dihapus, Bayar Pokok Pajak Saja hingga September 2026

Sebarkan artikel ini
pbb
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang resmi menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan sejak 2013 hingga 2024.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan PBB. Yakni hanya dengan membayar pokok pajak tanpa terkenai denda maupun bunga keterlambatan.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tantangan APBD 2026.

BACA JUGA: Soal Pajak Hiburan 40 Persen, DPRD Semarang Minta Pemkot Cari Titik Tengah Agar Tak Matikan Usaha

Menurutnya, program itu mengacu pada Surat Keputusan Bupati Semarang Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang insentif fiskal yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

“Kebijakan ini kami berikan kepada wajib pajak yang masih memiliki piutang PBB sejak 2013 hingga 2024. Agar mereka dapat melunasi kewajibannya tanpa terbebani denda,” ujar Rudibdo di Ungaran, Rabu, 1 Juli 2026.

Program penghapusan denda tersebut berlangsung mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, bertepatan dengan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun ini.

Selama periode tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajak tanpa dikenai biaya tambahan berupa denda maupun bunga keterlambatan.

Rudibdo berharap kebijakan ini mampu meningkatkan realisasi penerimaan PBB-P2 Kabupaten Semarang yang pada 2026 targetnya mencapai Rp86 miliar.

Hingga 30 Juni 2026, realisasi penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp16,2 miliar atau sekitar 18,84 persen dari target yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: BPS Pastikan Data Sensus Ekonomi 2026 Aman, Tak Terkait Pajak maupun Investigasi

Selain itu, BKUD juga optimistis program pemutihan denda dapat membantu mengurangi piutang pajak lama yang nilainya mencapai sekitar Rp11 miliar.

Rudibdo menambahkan, masyarakat dapat melakukan pembayaran PBB-P2 melalui berbagai kanal pembayaran. Seperti Bank Jateng, BRI, QRIS, Indomaret, Alfamart, Shopee, Tokopedia, Kantor Pos, maupun agen pembayaran resmi lainnya. (*)

Editor: Farah Nazila