“Kalau sekarang kan baru 4 kali dalam sebulan atau seminggu sekali, harapannya bisa diteruskan, misalnya bulan depan bisa enam atau delapan kali untuk Hari Transportasi Umum, jadi akan membuat masyarakat lebih terbiasa dan menjadikan angkutan umum ini jadi salah satu transportasi favorit,” ungkapnya.
Selain itu, dengan adanya aturan ini juga akan lebih meningkatkan perekonomian pemilik transportasi umum karena akan banyak masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Pilus berharap penerapan penggunaan transportasi umum ini nantinya juga mengajarkan masyarakat umum untuk ikut menggunakan angkutan umum.
“Mudah-mudahan penerapan penggunaan transportasi umum ini tidak hanya berlangsung satu bulan ini saja setiap rabu, harapannya bisa diperpanjang dan tidak harus dalam rangka hari lingkungan hidup,m ini usulan kami supaya bisa direspon oleh Pemkot Semarang dan saya yakin Pak Wali Setuju,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya akan mengkaji lebih dalam lagi jika nantinya penggunaan angkutan umum ini akan dipatenkan melalui peraturan daerah (Perda). Namun untuk menuju ke arah tersebut, Pemerintah harus terus mengkampanyekan tentang manfaat penggunaan angkutan umum terutama dari sisi lingkungan.
“Kalau misalnya bisa terealisasi maka akan lebih bagus dan kota penyangga Semarang akan lebih bersih dan tidak semrawut. Tapi akan ada klausul khusus jika masyarakat yang memang akan bepergian dengan keluarga bisa menggunakan kendaraan pribadi,” jelasnya.
Nantinya jika memang sudah diatur dalam Perda, maka akan banyak masukan dari masyarakat yang bisa menyempurnakan Perda tersebut sehingga transportasi umum di Kota Semarang akan lebih nyaman.
“Nanti kita minta masyarakat beri masukan dan saran untuk pemerintah agar sarana bisa lebih baik dan layak,” pungkasnya. (Ak/El)