Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineJatengNews Update

Dewan Bakal Kaji Ulang Pembuatan Perda Hari Bebas Kendaraan Pribadi di Semarang

×

Dewan Bakal Kaji Ulang Pembuatan Perda Hari Bebas Kendaraan Pribadi di Semarang

Sebarkan artikel ini

Semarang, 13/7 (BeritaJateng.tv) – Pencanangan Hari Bebas Kendaraan Pribadi dalam rangka mendukung Hari Lingkungan Hidup di lingkungan Pemerintahan Kota Semarang diterapkan setiap Rabu selama bulan Juli 2022 ini.

Penerapan aturan ini dilakukan oleh semua pegawai yang ada di lingkungan Pemkot Semarang maupun masyarakat umum di setiap kelurahan, kecamatan hingga lingkup OPD.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pemberlakuan Hari Bebas Kendaraan Pribadi ini disototi oleh Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman, (13/7).

Dirinya mengaku sengaja menaiki BRT Trans Semarang saat akan berangkat ke kantor dari rumahnya di kawasan Mangkang.

Pilus sapaan akrabnya merasa senang menggunakan transportasi umum karena bisa berinteraksi dengan masyarakat di dalam angkutan umum. Bahkan waktu tempuh untuk sampai ke kantornya juga tidak berbeda jauh jika dirinya menggunakan kendaraan pribadi.

“Tadi pagi saya naik BRT, asik ya bisa sambil ngobrol sama penumpang lain, walaupun tadi penuh dan harus berdiri,” kata Pilus, Rabu (13/7).

Pilus sangat mendukung dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah dalam rangka mengurangi kepadatan kendaraan serta mengurangi polusi udara di jalan raya. Meski baru diterapkan satu hari dalam satu minggu selama satu bulan, namun Pilus berharap aturna ini bisa ditingkatkan dan tidak hanya menyasar pegawai pemerintahan saja.

Tinggalkan Balasan