Karena itu, lanjut Pilus, masyarakat tidak perlu menunggu masa reses untuk menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat.
“Kalau ada kebutuhan atau kerusakan lingkungan, masyarakat bisa langsung berkomunikasi dengan anggota dewan di daerah pemilihannya. Bisa melalui pertemuan RT, RW, kegiatan kemasyarakatan, atau saat kami turun ke wilayah,” ujarnya.
Menurut dia, setiap anggota DPRD memiliki tanggung jawab untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Seluruh usulan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bagian dari proses perencanaan pembangunan.
“Dewan berasal dari daerah pemilihan masing-masing dan memiliki kewajiban memperjuangkan kebutuhan masyarakat. Aspirasi yang telah dihimpun kemudian kami masukkan ke dalam Pokir dan diunggah melalui SIPD untuk menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah,” katanya.
Pihaknya berharap usulan yang telah disampaikan dapat direalisasikan secara maksimal tanpa banyak pengurangan. Namun demikian, Pilus menegaskan bahwa DPRD hanya mengusulkan lokasi dan kebutuhan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat. Sementara penentuan anggaran menjadi kewenangan pemerintah daerah dan tim teknis terkait.
“Tentu harapan kami seluruh usulan bisa terealisasi. DPRD tidak menentukan besaran anggaran karena itu menjadi kewenangan perangkat daerah dan tim teknis. Kami fokus menyampaikan kebutuhan masyarakat sesuai kondisi di lapangan,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




