SEMARANG, beritajateng.tv – DPRD Kota Semarang mendorong Pemerintah Kota Semarang untuk merealisasikan seluruh usulan yang masuk dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Tahun 2027.
Usulan tersebut merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang anggota dewan kumpulkan melalui reses, dialog dengan warga, hingga kunjungan langsung ke berbagai wilayah.
Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, mengatakan Pokir menjadi salah satu instrumen penting dalam memastikan kebutuhan masyarakat dapat masuk ke dalam perencanaan pembangunan daerah.
“Pokir merupakan hak anggota dewan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dari reses, dengar pendapat, maupun saat turun langsung ke lapangan. Karena itu kami berharap seluruh usulan yang sudah masuk dapat menjadi perhatian pemerintah daerah,” ujar Pilus, sapaannya, seusai Rapat Paripurna Penetapan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kota Semarang Tahun 2027, Rabu, 3 Juni 2026.
Menurut Pilus, jumlah usulan Pokir yang telah DPRD himpun mencapai lebih dari 2.000 usulan. Tersebar di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Usulan tersebut telah melalui tahapan pembahasan dan selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyusunan program pembangunan Kota Semarang tahun mendatang.
BACA JUGA: Kabar Duka Anggota DPRD Kota Semarang Wachid Nurmiyanto Berpulang, Sakit Kanker Lambung
“Kami sudah mengumumkan sekaligus mengesahkan Pokir DPRD. Harapannya, seluruh usulan yang telah masuk dapat Pemerintah Kota Semarang realisasikan sesuai kebutuhan masyarakat di lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, sebagian besar aspirasi yang warga sampaikan masih berkaitan dengan pembangunan dan perbaikan sarana prasarana lingkungan.
Mulai dari perbaikan jalan lingkungan, pavingisasi, drainase, hingga fasilitas umum yang mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Pembangunan lingkungan masih menjadi kebutuhan utama masyarakat. Jalan lingkungan, paving, maupun saluran drainase tentu membutuhkan perawatan dan perbaikan secara berkelanjutan karena kondisinya bisa mengalami kerusakan dari waktu ke waktu,” jelasnya.
Pilus menilai peran anggota DPRD tidak hanya menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga menjadi penghubung antara masyarakat dan pemerintah daerah dalam menyampaikan berbagai kebutuhan pembangunan.




