“Perlu penyediaan jalan yang layak, dan representatif untuk menjaga keberlangsungan usaha dan keamanan serta kenyamanan mobilitas masyarakat,” ucapnya.
Namun, diakuinya, perbaikan jalan rusak masih terkendala dari sisi administrasi. Pengadaan material harus menggunakan e-katalog sehingga membutuhkan waktu. Prosedur ini harus dilalui agar perbaikan jalan tidak melanggar aturan.
“Jadi untuk pengadaan material di DPU yang mengharuskan memakai e-katalog versi 6, sehingga proses administrasinya, butuh waktu,” katanya. (*)
Editor: Elly Amaliyah