Jateng

Dewan Pers di Blora: Wartawan Harus Punya Etika, Bukan Sekadar Cari Masalah

×

Dewan Pers di Blora: Wartawan Harus Punya Etika, Bukan Sekadar Cari Masalah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Mohammad Jazuli (kanan) Narasumber di acara Sarasehan HPN 2026 di Blora. (Heri/beritajateng.tv)
Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Mohammad Jazuli (kanan) Narasumber di acara Sarasehan HPN 2026 di Blora. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Anggota Dewan Pers, Muhammad Jazuli, menekankan pentingnya jurnalisme positif dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bagi seluruh insan pers.

Hal tersebut ia sampaikan dalam acara sarasehan memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Jawa Tengah, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam paparannya, Jazuli menyoroti peran vital wartawan yang mampu membawa perubahan nyata bagi masyarakat, seperti membantu warga kurang mampu mendapatkan akses pengobatan melalui pemberitaan yang viral.

Namun, ia juga memberikan catatan keras terhadap menjamurnya media yang tidak dibarengi dengan kompetensi awak media yang mumpuni.

Lonjakan Aduan dan Masalah Kompetensi

Jazuli mengungkapkan data yang cukup mengejutkan terkait sengketa pemberitaan. Pada tahun 2025, aduan masyarakat yang masuk ke Dewan Pers mencapai 1.270 laporan, naik 100% daripada tahun sebelumnya yang berjumlah 600 aduan.

“Mayoritas yang di adukan adalah media online. Hasil analisa kami, 85 hingga 90 persen di nyatakan bermasalah karena abai terhadap Kode Etik Jurnalistik,” ungkap Jazuli.

BACA JUGA: “AI Tak Bisa Gantikan Jurnalis”: Dewan Pers Dorong Tata Kelola Human-Centric di Dunia Digital

Ia mensinyalir masalah utama berasal dari rendahnya kompetensi pemimpin redaksi (Pemred).

Menurutnya, banyak media daerah memiliki Pemred yang belum mengantongi sertifikat Wartawan Utama, padahal itu merupakan syarat mutlak dalam verifikasi media di Dewan Pers.

Mekanisme Sengketa: Jangan Langsung ke Polisi

Terkait sengketa pers, Jazuli mengingatkan masyarakat maupun pejabat publik bahwa produk jurnalistik terlindungi oleh Undang-Undang Pers yang bersifat Lex Specialis.

Jika merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan, publik diminta melapor ke Dewan Pers terlebih dahulu, bukan langsung ke kepolisian.

“Sengketa produk jurnalistik tidak bisa dipidanakan sebelum proses di Dewan Pers ditempuh. Kami yang memiliki kompetensi menilai apakah sebuah karya melanggar etik atau tidak,” tegasnya.