Hukum & Kriminal

Di Semarang Buang Sampah Sembarangan Kini Diawasi Ketat, Satpol PP: Pelanggar Dikenai Sanksi

×

Di Semarang Buang Sampah Sembarangan Kini Diawasi Ketat, Satpol PP: Pelanggar Dikenai Sanksi

Sebarkan artikel ini
Di Semarang Buang Sampah Sembarangan Kini Diawasi Ketat, Satpol PP: Pelanggar Dikenai Sanksi
Satpol PP memergoki warga membuang sampah sembarang di pinggir jalan Kota Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satpol PP Kota Semarang mulai menggelar razia pelaku buang sampah sembarangan sebagai langkah tegas mendukung program Semarang Bersih dan Semarang Wegah Nyampah.

Upaya ini bertujuan untuk menjaga kebersihan kota dan mencegah banjir di Ibu Kota Jawa Tengah.

Razia perdana berlangsung pada Jumat dini hari, 23 Januari 2026, mulai pukul 02.00 hingga 05.30 WIB.

Puluhan personel Satpol PP terjun ke sejumlah wilayah kecamatan untuk memantau kepatuhan warga terhadap aturan pengelolaan sampah.

Dalam patroli tersebut, petugas mendapati beberapa warga dan pengendara yang kedapatan membuang sampah ke aliran air serta di bahu jalan.

Dari hasil razia, tiga orang kepergok melakukan pelanggaran dan langsung mendapat pembinaan di lokasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan razia ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan.

“Kegiatan ini kami lakukan untuk mendukung Semarang Bersih dan Semarang Wegah Nyampah. Kami sudah membentuk Satgas Cegah Sampah yang akan melakukan patroli rutin setiap hari,” ujar Kusnandir.

BACA JUGA: Tata Kawasan Pasar Ikan Rejomulyo, Lima PKL Berdiri di Atas Drainase Dibongkar Satpol PP

Ia menjelaskan, Satgas Cegah Sampah tersebut diketuai oleh Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Da Costa. Dengan fokus utama melakukan patroli malam hari di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

“Setiap malam anggota satgas berkeliling ke berbagai wilayah untuk mencegah pembuangan sampah sembarangan,” katanya.

Pada tahap awal pelaksanaan razia, Satpol PP masih mengedepankan pembinaan. Masa pembinaan ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan sebagai bagian dari sosialisasi kepada masyarakat.

“Selama masa sosialisasi, pelanggar kami bina terlebih dahulu. Setelah itu, sanksi akan kami terapkan sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah,” jelas Kusnandir.

Ia menegaskan, pelanggar yang masih membuang sampah sembarangan setelah masa sosialisasi akan di proses melalui sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Semarang.

Kusnandir mengungkapkan, selama ini Satpol PP menerima banyak aduan masyarakat terkait kebiasaan membuang sampah sembarangan, padahal di setiap kelurahan telah tersedia fasilitas tempat pembuangan sampah.

“Kami mengajak masyarakat untuk tertib membuang sampah pada tempatnya. Saat curah hujan masih tinggi seperti sekarang, sampah di saluran air bisa memicu banjir,” ujarnya.

Ia berharap, kesadaran kolektif masyarakat terus tumbuh agar kebersihan lingkungan dapat terjaga secara berkelanjutan.

“Kami harap masyarakat saling mengingatkan dan peduli terhadap lingkungan. Kota bersih dan aman dari banjir adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp