SEMARANG, beritajateng.tv – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar lima lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di kawasan Pasar Rejomulyo sepanjang Jalan Pengapon, Kecamatan Semarang Timur.
Hal ini sebagai upaya penataan kawasan Pasar Ikan Rejomulyo menjelang rencana pengoperasian ex Pasar Kobong itu. Pembongkaran ini melibatkan Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) serta pihak kecamatan.
Selain untuk menegakkan aturan, penertiban juga bertujuan mengembalikan fungsi drainase agar aliran air di kawasan tersebut kembali lancar dan mengurangi risiko banjir.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Kusnandir, mengatakan bangunan PKL yang berdiri di atas saluran air jelas melanggar ketentuan tata ruang.
Keberadaannya tidak hanya menutup drainase, tetapi juga memperparah persoalan kebersihan lingkungan.
“Bangunan tidak boleh berdiri di atas saluran. Selain melanggar aturan, kondisi ini mengganggu kebersihan dan aliran air, apalagi Pasar Ikan Rejomulyo akan segera beroperasi,” ujar Kusnandir, Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan, pembongkaran lapak menjadi tahapan awal sebelum Dinas Pekerjaan Umum melakukan pengerukan dan perawatan saluran.
Selama ini, drainase di Jalan Pengapon di nilai tidak berfungsi maksimal akibat tertutup bangunan semi permanen dan tumpukan sampah.
BACA JUGA: Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Drainase Jalan Gajah Raya Semarang
“Setelah lapak dibongkar, DPU bisa melakukan pengerukan. Harapannya, aliran air kembali normal dan potensi genangan atau banjir dapat ditekan,” katanya.
Kusnandir menyebutkan, terdapat sekitar 15 lapak PKL yang sebelumnya berdiri di atas saluran drainase di kawasan pasar Rejomulyo.
Sebagian pedagang telah membongkar lapaknya secara mandiri setelah mendapatkan imbauan. Sementara lima lapak sisanya di tertibkan langsung oleh petugas.
Pemerintah kota juga menyiapkan solusi bagi para pedagang yang terdampak penertiban. Sebagian PKL di relokasi ke Pasar Ikan Higienis, sedangkan lainnya diarahkan menempati Pasar Tambakmulyo atau Pasar Kobong.





