CILACAP, beritajateng.tv – Penemuan mayat di aliran Sungai Citanduy, Bendung Menganti, Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap pada Jumat, 20 Februari 2026 mengungkap fakta lain.
Jasad korban yang ditemukan dalam kondisi dicor, ternyata merupakan korban pembununuh. Identitas korban bernisial SS berusia 80 tahun, diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA) Singapura yang menetap di Jakarta.
Kapolres Cilacap Kombes Budi Adhy Buono menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan sehingga dari hasil tersebut mengarah ke beberapa pelaku.
Korban ternyata di laporkan hilang oleh pihak keluarga di Jakarta. Dua pelaku berhasil di tangkap pada Rabu 25 Maret sekitar pukul 21.00 WIB di Kabupaten Pangandaran. Dua pelaku yaitu berinisial H dan K.
BACA JUGA: 2 Prajurit TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Polisi Militer Ungkap Motifnya
Pembunuhan tersebut terjadi pada 16 Februari lalu, di Perumahan Bumi Mutiara Indah Sukabumi. Dalam kasus ini, pelaku H berperan sebagai eksekutor. Ia memukul korban menggunakan bambu berukuran sebesar lengan orang dewasa sebanyak dua kali mengenai leher korban.
“Pelaku H memukul korban sebanyak dua kali di bagian leher menggunakan bambu, kemudian melakban tubuh korban,” jelasnya kepada beritajateng.tv, di Mapolresta Cilacap Jumat, 27 Maret 2026.
Ia mengungkap, satu pelaku lain yang merupakan otak pembunuhan berinisial A alias E saat ini masih dalam pengejaran. A diketahui merupakan pacar Lisa, yang merasa cemburu karena korban menyukai Lisa.
“Korban awalnya melakukan pengobatan alternatif di Sukabumi dengan orang tua Lisa. Dari seringnya bertemu itu, korban naksir dengan Lisa. Pacar korban yang kini masih dalam pengejaran menjadi aktor utama pembunuhan ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Pembunuhan Bayi: Ibu Korban Ungkap Brigadir Ade Ngaku Kerja di Telkom, Kenalan di Klub Malam
Kapolres menambahkan, pihaknya saat ini berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan Polda Jawa Barat untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Karena TKP pembunuhan di Sukabumi, maka kasus ini kami limpahkan ke Polres Sukabumi dan juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk memburu pelaku. Para pelaku terjerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan seumur hidup,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





