SEMARANG, 11/3 (beritajateng.tv) – Seorang karyawan sebuah bank syariah swasta dilaporkan polisi karena diduga menggelapkan dana haji nasabah sebesar Rp 918 juta.
Modusnya, pelaku berinisial AA mengambil uang haji milik 36 nasabah dari teller dimana masing-masing sebesar Rp 25 juta sampai Rp 25,5 juta, sehingga total senilai Rp 918 juta. Oleh AA, pihak teller kemudian diminta membuat slip setor dari bank meski uang Rp 918 juta tersebut dibawa pribadi oleh AA dan tidak dimasukkan ke bank.
“Terlapor ini marketing sebuah bank syariah swasta yang kerjasama dengan kantor Kemenag buka layanan satu atap pemberangkatan haji di salah satu mal. Beberapa calon nasabah datang dan mendaftar, ada 36 orang yang masing-masing daftar dengan biaya Rp 25 sampai 25,5 juta. Oleh terlapor, uang itu ditarik dari teller dan teller diminta membuat slip setor dari bank. Tapi saat dilihat teller, uangnya tidak dimasukkan bank, tapi dibawa pribadi oleh terlapor”, ungkap Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro, Jumat (11/3/2022).
Djuhandani mengungkapkan,selang beberapa hari, pelaku AA memberitahukan kepada 36 nasabah calon haji untuk melunasi kekurangan biaya sebesar Rp 11 juta per orang dengan dalih sudah mendapat “kursi” haji pada 5 tahun ke depan. Namun beberapa nasabah mulai curiga dan saat datang ke bank, ternyata AA sudah tidak pernah masuk kantor.