SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Ditsamapta Polda Jawa Tengah, Bripda Bagus Yoga Ardian (BYA), yang sempat viral telah menjalani penempatan khusus (patsus).
Tak lama lagi, Bripda BYA akan menjalani sidang etik karena terlibat judi online (judol) dan melakukan hubungan badan di luar ikatan pernikahan atau perzinaan dengan dua perempuan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebut Bripda BYA menjalani sanksi patsus oleh Bidpropam selama 30 hari ke depan.
BACA JUGA: Update Kasus Anggota Polda Jateng Tipu Wanita Karena Pinjol: Juga Judol-Dua Kali Nikah Siri
“Selama patsus yang bersangkutan dalam tahanan dan proses pemberkasan untuk sidang kode etiknya sedang berlangsung. Dan dalam waktu dekat Bidpropam akan melaksanakan sidang kode etik pada yang bersangkutan,” ungkap Artanto saat beritajateng.tv jumpai di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis, 3 Juli 2025.
Artanto menyebut, Bripda YBA berhadapan dengan dugaan pidana karena melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan dua orang perempuan di luar pernikahan resmi.
Tak hanya itu, kata Artanto, Bripda YBA juga kedapatan bermain judol. “Sehingga yang bersangkutan saat ini dinyatakan melanggar kode etik dan dipatsus. Persiapan sedang melaksanakan sidang kode etik,” terangnya.
Bripda BYA bisa saja beroleh pemberhentian tidak dengan hormat
Lebih lanjut, Artanto mengungkap Bripda BYA sudah menjalin komunikasi dengan dua perempuan itu sejak lama. Ia menyebut Polda Jateng kini tengah mendalami pengakuan korban.
“Komunikasi dengan para wanita yang dia kenal sudah lama, sedang kami lakukan pendalaman terhadap korban-korbannya dan kita melihat bagaimana track record yang bersangkutan dan kinerjanya selama ini,” sambungnya.
Selain itu, juga rekam jejak Bripda BYA selama bekerja di kepolisian juga tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Perkiraan kami satu tahun ke belakang, kami tarik ke belakang bagaimana kinerja yang bersangkutan, komunikasi sosial terhadap rekan kerja dan kinjera yang bersangkutan sehari-hari,” jelas Artanto.
BACA JUGA: Viral Tipu Wanita Demi Lunasi Pinjol, Anggota Polda Jateng dalam Tahanan Propam





