SALATIGA, beritajateng.tv — Sejumlah perwakilan mantan karyawan PT Shunfa Safety Technology mengadu ke DPRD Kota Salatiga, Senin, 30 Maret 2026.
Mereka mengaku mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh manajemen perusahaan, bahkan terjadi dua hari menjelang pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026.
Hingga kini, para mantan karyawan tersebut juga belum menerima hak-hak yang seharusnya perusahaan berikan.
Salah satu perwakilan, Ayu Safitri, menyebut PHK berlangsung secara bertahap, dengan jumlah sekitar 10 hingga 15 karyawan setiap hari. Bahkan, ada karyawan yang masih bekerja di pagi hari, namun sore harinya langsung menerima keputusan PHK.
“Saya sendiri di-PHK pada 9 Maret 2026, atau dua hari sebelum perusahaan seharusnya membayarkan THR,” ujarnya di hadapan anggota dewan.
BACA JUGA: Bangkit dari PHK, Tim Jasa Suruh Semarang Bertahan Hidup dan Menemukan Makna Baru
Ayu mengaku telah bekerja selama sembilan bulan. Namun hingga saat ini, ia belum menerima hak-hak sebagai karyawan.
Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen. Menurutnya, selama bekerja ia tidak pernah menandatangani kontrak kerja karena seluruh proses terlaksana secara lisan.
“Seleksinya hanya bawa lamaran, wawancara, tes menjahit, lalu langsung diterima dan bekerja,” ungkapnya.
Para mantan karyawan kini menuntut pemenuhan hak mereka, terutama pembayaran THR yang seharusnya mereka dapatkan secara proporsional sesuai masa kerja.
“Kami menduga PHK ini agar perusahaan bisa menghindari kewajiban membayar THR,” tegas Ayu.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Salatiga, Bagas Aryanto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan tersebut.
BACA JUGA: Okupansi Hotel Anjlok hingga 60 Persen, PHRI Salatiga Sebut Belum Ada PHK
Komisi B akan meminta klarifikasi dari Disperinnaker Kota Salatiga serta memanggil pihak perusahaan untuk memberikan penjelasan.
“Kami juga mengingatkan, para mantan karyawan tidak boleh mendapat intimidasi saat memperjuangkan hak-haknya,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





