Pendidikan

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unnes Semarang Dicopot dari Jabatan

×

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unnes Semarang Dicopot dari Jabatan

Sebarkan artikel ini
Mandiri UTBK | Dosen Unnes pelecehan seksual
Universitas Negeri Semarang (UNNES). (Foto: unnes.ac.id)

“Satgas PPK Unnes telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari Korban, Pelaku, dan 3 orang Saksi,” ucap Ristina.

Ia menegaskan, Satgas PPK Unnes berprinsip pada kepentingan korban dengan mempertimbangkan keinginan dan harapan korban atas pelaku dalam merumuskan rekomendasi putusan.

Oleh karenanya, keputusan pencopotan jabatan ini setelah menimbang fakta dan bukti yang terkumpul. Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Satgas PPK Unnes telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Negeri Semarang. Dan pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan,” tegasnya.

BACA JUGA: Masih Trauma, Korban Pelecehan oleh Oknum Manajer BUMN Belum Bisa Beri Keterangan

Sementara itu, Ristina juga membuka kesempatan terhadap korban apabila keputusan pencopotan pelaku dari jabatan masih teranggap kurang memuaskan. Ia mempersilahkan korban untuk berdiskusi kembali dengan Satgas PPK Unnes.

“Apabila korban merasa tidak cukup puas dengan hasil putusan sanksi terhadap pelaku, korban dapat mendatangi Satgas PPK Unnes,” tandas Ristina. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan