BLORA, beritajateng.tv – MK, terduga pelaku kasus pembunuhan berencana di Blora, mencampurkan apotas dan cairan racun tikus ke dalam air mineral botol 600 ml. Air beracun itu ia letakkan di meja sebelum korban tiba di rumah.
“Pelaku menggerus apotas lalu mencampurkannya dengan cairan racun tikus. Setelah itu, cairan racun tikus dan apotas tersebut dimasukkan ke dalam botol mineral dan diletakkan di meja,” jelas Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Selamet, Minggu, 2 Februari 2025.
“Saat kejadian, korban sedang tidak berada di rumah, sementara anaknya masih sekolah,” imbuhnya.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Aksi Balap Liar di Blora, Puluhan Pemuda Kocar-kacir
AKP Selamet menambahkan, pelaku merupakan adik ipar istri korban. Pemicu kejadian ini yakni pelaku merasa tersinggung oleh mertua korban serta korban sendiri. Pelaku dianggap tidak memiliki harta dan berani menikahi adik ipar korban tanpa modal.
“Pelaku sebelumnya berencana membeli pohon jati milik mertuanya. Namun, korban justru menebang semua pohon jati tersebut dan memberikannya ke salah satu mushola setempat. Selain itu, pelaku juga ingin membeli lahan sawah di sebelah selatan, tetapi mertua dan korban mengalihkan ke lahan di sebelah utara. Hal ini membuat pelaku merasa sakit hati,” ujarnya.