BLORA, beritajateng.tv – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora memberhentikan Wiwit Suhendro dari jabatannya.
Dugaan perselingkuhan ini Wiwit lakukan dengan salah satu perangkat desanya yang berstatus sebagai Kepala Dusun.
Ironisnya, kedua pejabat desa tersebut masing-masing telah berkeluarga dan memiliki anak. Ini berarti keduanya terlibat dalam pernikahan siri.
Pemecatan ini merupakan tuntutan warga yang geram atas ulah keduanya. yang teranggap telah mencoreng nama baik desa.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemecatan Wiwit Suhendro tertuang dalam Keputusan Bupati Blora, Arief Rohman.
“Dalam keputusan tersebut, Wiwit dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur pemerintah desa,” ungkap Yuli kepada beritajateng.tv, Senin 22 Juli 2024.
BACA JUGA: Belasan ASN Blora Ajukan Cerai ke BKD, Dugaan Perselingkuhan dan Ekonomi
“Jadi semula ada laporan masyarakat yang bersangkutan nikah siri. Kemudian kita cari UU apa yang masuk. Langkahnya seperti apa? Kami koordinasikan dengan PMD,” jelasnya.