Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Diduga Selingkuh dengan Kepala Dusun, Kepala Desa di Blora Dipecat

×

Diduga Selingkuh dengan Kepala Dusun, Kepala Desa di Blora Dipecat

Sebarkan artikel ini
kades selingkuh blora
Suasana pembacaan keputaran Bupati Blora oleh ketua BPD Desa Sendangharjo, untuk memberhentikan Kepala Desa, di Balai Desa Sendangharjo, Kecamatan/Kabupaten Blora, Senin 22 Juli 2024. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora memberhentikan Wiwit Suhendro dari jabatannya.

Dugaan perselingkuhan ini Wiwit lakukan dengan salah satu perangkat desanya yang berstatus sebagai Kepala Dusun.

Ironisnya, kedua pejabat desa tersebut masing-masing telah berkeluarga dan memiliki anak. Ini berarti keduanya terlibat dalam pernikahan siri.

Pemecatan ini merupakan tuntutan warga yang geram atas ulah keduanya. yang teranggap telah mencoreng nama baik desa.

Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemecatan Wiwit Suhendro tertuang dalam Keputusan Bupati Blora, Arief Rohman.

“Dalam keputusan tersebut, Wiwit dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin sebagai aparatur pemerintah desa,” ungkap Yuli kepada beritajateng.tv, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA: Belasan ASN Blora Ajukan Cerai ke BKD, Dugaan Perselingkuhan dan Ekonomi

“Jadi semula ada laporan masyarakat yang bersangkutan nikah siri. Kemudian kita cari UU apa yang masuk. Langkahnya seperti apa? Kami koordinasikan dengan PMD,” jelasnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik di sini.

Tinggalkan Balasan