Scroll Untuk Baca Artikel
Jateng

Diduga Selingkuh hingga Digrebek Warga, 2 Penyelenggara Adhoc di Blora Disanksi

×

Diduga Selingkuh hingga Digrebek Warga, 2 Penyelenggara Adhoc di Blora Disanksi

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Blora. (Heri/beritajateng.tv)
Bawaslu Blora. (Heri/beritajateng.tv)

Dengan perubahan komposisi tersebut, pihaknya berharap yang bersangkutan segera adaptasi dan menyesuaikan diri. Lantaran Pilkada sudah dekat.

“Kami harapkan badan adhoc saling bisa jaga kode etik penyelanggara. Dan segera adaptasi, karena tahapan sebentar lagi. Agar bisa menyesuaikan dengan ritme ada,” tambahnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Blora Muhammad Mustain menjelaskan Bawaslu sebelumnya juga sudah memanggil Rumiyati dan saksi-saksi.

Dari hasil keterangan tersebut dan kajian tim Bawaslu, yang bersangkutan di anggap melakukan pelanggaran kinerja berat. Sehingga akhirnya mendapat sanksi.

“Dari hasil pleno kami, sepakat untuk menonaktifkan yang bersangkutan,” imbuhnya.

BACA JUGA: Sempat Bersiteru Terkait Perebutan Kursi Ketua DPRD Pemenang Pemilu di Blora, Akhirnya Ada Benang Merah

Rumiyati dinonaktifkan selama 60 hari. Persis dengan sisa masa kerja Panwascam. Meski berkurang satu personil, Bawaslu tak melakukan penambahan anggota.

“Selama penonaktifan kami tidak melakukan PAW. Kinerja akan di-handle anggota Panwascam yang ada,” paparnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan