BLORA, beritajateng.tv – Usai digrebek warga lantaran berduaan tengah malam, kini dua petugas Adhoc Penyelenggara Pemilu terima sanksi.
Sebelumnya, dua oknum petugas Adhoc Penyelenggara Pemilu di Blora di wilayah Kecamatan Sambong melakukan tindakan tidak senonoh.
Kedua oknum itu yakni Rumiyati yang merupakan anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwaslu Kecamatan). Dan satunya Suratno yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Keduanya kedapatan sedang berduaan di kantor Panwaslu Kecamatan Sambong saat malam hari pukul 01.00 WIB. Warga yang curiga pun langsung menggerebek.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim menjelaskan untuk Suratno usai kejadian itu, akhirnya mengundurkan diri.
BACA JUGA: Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Pemilu Pilwalkot Semarang, Salah Satunya di Tempat Pendidikan
Karena sudah ada surat pengunduran, maka akhirnya yang bersangkutan di ganti. Melalui penggantian antar waktu (PAW).
“Yang bersangkutan PPK Sambong mengundurkan diri, kemudian kami adakan PAW. Pengganti Ahmad Khoirul,” jelasnya.
Ahmad Khoirul sendiri semula adalah ketua PPS Desa Ledok. Dengan pelantikan yang bersangkutan jadi PPK, maka posisi PPS juga dilakukan PAW.
“Jadi kami ada dua penggantian PAW sekaligus. PPK Sambong dan PPS Desa Ledok,” imbuhnya.