Kerusakan serius terlapor terjadi pada area wajah, mata, dada, hingga tangan, sehingga korban harus menjalani perawatan medis yang sangat intensif.
Seiring dengan proses hukum di militer, pihak kepolisian juga terus bergerak memperkuat bukti dengan mendalami rekaman dari 86 kamera pemantau (CCTV) di sekitar lokasi. Kapolri sebelumnya juga telah menegaskan bahwa bukti lain terus pihaknya kumpulkan untuk memperjelas konstruksi kasus ini.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah preventif. Yakni dengan menyediakan rumah aman bagi keluarga Andrie Yunus demi menjamin keamanan mereka selama kasus ini bergulir. (*)





