Navy mengatakan proses penanganan tidak ԁilakukan seperti perkara pidana orang dewasa karena TSR masih berusia di bawah umur. “Dalam hal ini penyidik yang ԁiberi kewenangan adalah Sat PPA PPO,” jelasnya.
BACA JUGA: Ungkap Kasus Penelantaran Bayi dalam Kardus, Polres Salatiga Ringkus Sejoli Mahasiswa
Motif Penelantaran Bayi Masih Didalami
Polisi masih mendalami motif di balik dugaan penelantaran bayi tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan akan ԁisampaikan oleh Satres PPA PPO Polrestabes Semarang.
Navy menegaskan kepolisian tetap memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak selama proses penanganan. Pendampingan dan koordinasi dengan pihak terkait ԁilakukan agar pemeriksaan terhadap TSR berlangsung sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan proporsional. Di sisi lain, aspek perlindungan anak tetap menjadi perhatian, termasuk kondisi psikologis dan latar belakang anak yang berhadapan dengan hukum,” katanya.
Polisi juga masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk memastikan perkara tersebut terungkap secara utuh. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





