SALATIGA, beritajateng.tv – Jajaran Resmob Satreskrim Polres Salatiga mengamankan MF (21) dan NAA (21) atas dugaan tindak pidana penelantaran bayi pada wilayah Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Petugas mengamankan pasangan kekasih tersebut setelah Resmob Satreskrim Polres Salatiga menjalankan serangkaian penyelidikan terkait penemuan seorang bayi dalam kardus.
Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan penemuan bayi pada aula Panti Asuhan Salib Putih, Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 11.30 WIB.
Saat petugas menemukan bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut, berat badannya sekitar tiga kilogram dengan panjang 50 sentimeter. Petugas memperkirakan usia bayi tersebut sekitar lima hari.
BACA JUGA: Miris! Delapan Bayi Terbuang Sepanjang 2025, Dinas Sosial Semarang: Mayoritas Pelaku Masih Pelajar
“Pengelola panti asuhan tidak mengetahui pihak yang meletakkan bayi tersebut,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Salatiga, Selasa, 20 Januari 2026.
Setelah menerima laporan, petugas piket Reskrim bersama Tim Resmob dan Tim Identifikasi Satreskrim Polres Salatiga segera melaksanakan olah tempat kejadian perkara serta penyelidikan lanjutan.
Petugas juga memastikan kondisi kesehatan bayi dengan membawa bayi tersebut ke IGD RSUD Kota Salatiga untuk memperoleh penanganan medis serta perawatan lanjutan.
Petugas memperoleh petunjuk awal dari RSUD Kota Salatiga. Pada Selasa, 13 Januari 2026, rumah sakit tersebut menerima seorang pasien wanita muda yang hendak menjalani proses persalinan. Seorang pria muda turut mengantar pasien tersebut.
Ortu Bayi yang Telantarkan dalam Kardus ialah Pasangan Mahasiwa
Berdasarkan pengembangan data serta keterangan saksi, petugas mengidentifikasi keduanya sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi pada wilayah Kota Salatiga.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan keduanya hingga berhasil mengamankan MF (21) dan NAA (21) pada wilayah Kota Salatiga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua terduga mengakui perbuatannya.
Motif tindakan tersebut muncul karena rasa takut apabila orang tua masing-masing mengetahui kelahiran bayi hasil hubungan luar pernikahan. Keduanya juga bermaksud melepaskan tanggung jawab perawatan bayi.





