SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang menegaskan akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait gugatan dugaan klaim lahan pada proyek pembangunan Jalan Jangli-Undip.
Pemkot memastikan seluruh tahapan pembangunan infrastruktur berjalan sesuai regulasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Plt Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Semarang, Yudi Hardianto Wibowo, mengatakan gugatan yang salah seorang warga ajukan saat ini masih memasuki tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Semarang.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan klaim atas lahan terkait dengan proyek pembangunan Jalan Jangli-Undip yang Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang kerjakan.
“Pemerintah Kota Semarang menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berjalan dan menyerahkan penyelesaian perkara kepada lembaga peradilan. Kami juga menjunjung tinggi prinsip penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, objektivitas, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” kata Yudi, Jumat (26/6/2026).
BACA JUGA: Video Pemkot Kaji Penyuntikan Semen Perbaiki Amblesnya Jalan Jangli-Undip
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang bertindak sebagai kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.
Pemkot memastikan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara kooperatif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Yudi menegaskan pembangunan Jalan Jangli-Undip, sebagaimana proyek infrastruktur lainnya, telah terencana dan terlaksana melalui prosedur administrasi yang sesuai regulasi.
“Setiap pelaksanaan pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh proses administrasi dan mekanisme pembangunan telah di tempuh agar hasilnya memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Terkait materi gugatan maupun pokok sengketa yang di ajukan penggugat, Pemkot memilih menyampaikan jawaban secara resmi di hadapan majelis hakim.
Langkah tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung.
Menurut Yudi, pengadilan merupakan forum yang tepat untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan argumentasi dari masing-masing pihak. Sehingga dapat menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum.
“Kami meyakini mekanisme peradilan merupakan ruang yang tepat untuk menguji seluruh dalil dan alat bukti dari masing-masing pihak. Sehingga dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan,” katanya. (*)





