Kebijakan pembatasan ini tidak bertujuan menghambat kemajuan teknologi, melainkan untuk memastikan penggunaannya tetap bertanggung jawab.
Sound horeg dianggap menyimpang dari norma sosial dan keagamaan, terutama jika digunakan dalam acara yang menampilkan hiburan tidak pantas.
BACA JUGA: Viral Emak-emak Pati Nyaris Dikeroyok Gegara Siram Air Sound Horeg, Begini Endingnya
Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur bahkan mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg secara berlebihan.
Meskipun Jawa Tengah belum memiliki regulasi formal dalam bentuk peraturan daerah, surat edaran dan dukungan ormas Islam sudah cukup kuat menekan penyalahgunaan perangkat audio tersebut.
Pemerintah provinsi dan kabupaten kini mendorong regulasi lebih terstruktur agar fenomena ini tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Langkah ini mendapat sambutan positif dari warga yang selama ini merasa terganggu dengan suara menggelegar dari sound horeg. (*)