SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) mulai menggelar musyawarah tertutup terkait permohonan sengketa pasangan calon (paslon) Dico M Ganinduto-KH Ali Nurudin.
Dijaga ketat dari pihak kepolisian, musyawarah ini digelar setelah verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico-Ali yang telah dinyatakan lengkap.
Adapun kelengkapan dokumen permohonan tersebut telah di – register dengan nomor: 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan tertuang dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan.
“Kami telah melakukan Rapat pleno bawaslu Senin, 2 September 2024 kemarin. Hasilnya kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, Selasa 3 September 2024.
BACA JUGA: Drama Dico Ganinduto di Pilkada: Mundur di Pilwalkot Semarang hingga Rungkad di Pilbup Kendal
Hevy menjelaskan petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon yakni Bakal Pasangan Cabup-Cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Selain permohonan ini, Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah mufakat tertutup. Adapun undangan tersebut terlampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada Pemohon dan termohon pada hari Selasa, 3 September 2024 ini.
“Petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon yakni Bakal Pasangan Cabup-Cawabup Kendal, Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
“Kami sudah kirimkan surat pemberitahuan dan undangan musyawarah mufakat tertutup Senin kemarin kepada pemohon dan termohon yang jadwalnya mulai hari ini pukul 13.00 WIB,” jelasnya.