SEMARANG, beritajateng.tv – Kewajiban sertifikasi Halal akan berlangsung mulai 17 Oktober 2024 mendatang. Adapun produk yang termaksud yakni makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan, jasa penyembelihan, hingga hasil sembelihan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) H. Musta’in Ahmad membenarkan hal tersebut saat beritajaeng.tv konfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Senin, 17 Juli 2023.
Menurutnya, kewajiban sertifikasi Halal ini sebagai upaya Pemerintah untuk melindungi produk-produk dalam negeri. Ia menilai, masyarakat saat ini sangat peduli dengan jaminan Halal suatu produk. Terlebih, arus barang luar negeri yang masuk ke Indonesia semakin banyak.
“Kita tahu bahwa arus barang ya, termasuk bahan makanan, obat, kosmetik itu hampir tidak bisa kita bendung. Jadi pergerakan seiring dengan globalisasi itu kan arus barang keluar masuk sedemikian mudahnya. Dari yang ada itu kemudian barang-barang yang masuk ke RI itu dipersyaratkan sudah pakai sertifikat Halal,” ucap Musta’in.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Dorong Pelaku UMKM Urus Sertifikasi Kehalalan
“Masyarakat kita yang juga semakin meningkat kesadaran konsumsinya, semakin care (peduli) terhadap sertifikasi halal. Sehingga produk Halal ini yang dari luar negeri menjadi tujuan dan produk yang diminati oleh masyarakat dalam negeri. Ini yang kemudian bisa membuat produk-produk di dalam negeri bisa menjadi asing di negeri sendiri,” sambungnya.
Meskipun begitu, Musta’in tak ingin membuat masyarakat, khususnya pelaku UMKM, khawatir dengan aturan tersebut.
Alih-alih menakuti dengan tenggat waktu, Kemenag Jateng berfokus dengan melakukan sosialisasi yang berbeda. Yakni dengan menekankan kepada pelaku usaha agar produknya tak kalah saing dengan produk luar negeri, salah satunya melalui sertifikasi Halal oleh Pemerintah.
“Sekarang ini kita sedang berkonsentrasi, ini kan relatif lama ya, artinya sampai akhir tahun depan, ya. Sekarang menggemberikan masyarakat, jangan masyarakat dibikin panik. Jadi ini cara negara hadir untuk melindungi produk masyarakat agar tidak kegulung produk dari luar negeri, bahkan bisa bersaing ke luar negeri,” ucapnya.
Dengan adanya sertifikasi Halal, ia meyakini produk lokal dapat bersaing dengan berbagai barang luar negeri yang masuk ke Indonesia. Tak hanya itu, ekspor produk ke luar negeri juga akan semakin meningkat dengan adanya sertifikasi Halal tersebut.
Sertifikasi halal cara Kemenag bantu masyarakat, bukan menakut-nakuti
Penetapan batas waktu produk mesti berlabel Halal oleh Pemerintah bukanlah semata-mata untuk membuat kepanikan di kalangan pelaku usaha.
Sesuai amanat UU No. 3 Tahun 2014, produk yang masuk, beredar, dan dalam penjualan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat Halal. Musta’in menyebut, tentu akan ada sanksi jika UU tersebut tak terpatuhi.
“Ini cara kita membantu masyarakat. Jadi jangan takut-takuti masyarakat dengan sanksi. Tapi kalau UU ada sanksinya pastilah, masa UU ga ada sanksinya ada aturannya? Hanya kita belum konsen ke sana,” tegasnya.
BACA JUGA: Pemkot Semarang Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal
“Kita sekarang sedang bungahke (menyenangkan) masyarakat, untuk dengan mudah mendapatkan sertifikasi Halal, karena secara umum masyarakat kita masyrakat Muslim, ya. Mereka sudah biasa mengolah, mengonsumsi makanan Halal. Jadi sebenarnya kita tinggal mendampingi saja,” pungkasnya.
Selain pendampingan, pihaknya juga kini tengah melakukan perbaikan kecil dan melaksanakan proses sertifikasi Halal secara administratif. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





