SURAKARTA, beritajateng.tv – Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka, menanggapi pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dia atas dugaan kolusi dan nepotisme terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres dan cawapres.
“Monggo, silakan,” ujar Gibran di Surakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.
BACA JUGA: Gibran Jadi Cawapres Prabowo, DPC PDIP Surakarta: Harus Mengembalikan KTA Partai
Laporan ke KPK yang terlayangkan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara itu, selain kepada Gibran, ditujukan pula kepada Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dan Ketua MK Anwar Usman yang merupakan paman Gibran.
Terkait laporan itu, Gibran menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut ke lembaga antirasuah.
BACA JUGA: Statusnya Sebagai Kader PDIP Jadi Pertanyaan, Gibran: Biar Pimpinan Partai yang Kasih Statement
“Ya, biar ditindaklanjuti KPK,” imbuhnya.
Laporan tersebut tersampaikan ke KPK atas praktik kolusi dan nepotisme yang menurut dugaan melibatkan Gibran.