Hukum & Kriminal

Dilaporkan ke Polisi, Pria yang Tendang Kucing Ternyata Pensiunan Pejabat Blora

×

Dilaporkan ke Polisi, Pria yang Tendang Kucing Ternyata Pensiunan Pejabat Blora

Sebarkan artikel ini
Blora Kucing
Video seorang ASN menendang kucing di Blora viral. (Foto: Instagram/@faridaarz)

BLORA, beritajateng.tv – Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria menendang kucing peliharaan saat pemiliknya tengah joging di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Pria tersebut kini dilaporkan ke polisi dan sudah dimintai keterangan. Video amatir berdurasi sekitar 11 detik itu memperlihatkan seorang perempuan yang tengah membawa kucing peliharaannya dengan tali.

Saat berpapasan, kucing tersebut ditendang oleh seorang pria yang juga sedang joging.

Rekaman kejadian itu menyebar luas dan memicu kemarahan warganet. Beberapa hari setelah kejadian, kucing tersebut mati, dugaan akibat sakit yang timbul setelah mengalami tendangan.

BACA JUGA: Edukasi Hidup Bersih, Dapur SPPG di Blora Bagikan CSR Tempat Sampah

Pemilik kucing kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Blora untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Zainul Arifin membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap hewan tersebut.

“Benar, kami telah menerima laporan dari pemilik kucing dan saat ini sedang melakukan proses penyelidikan,” kata AKP Zainul Arifin, Senin, 2 Februari 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengidentifikasi terduga pelaku berinisial PJ, warga Kecamatan Karangjati, Blora.

Yang bersangkutan merupakan pensiunan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora.

BACA JUGA: Polisi Usut Kasus Kucing Di tendang hingga Mati di Blora, Pelaku Terancam Pidana 1,5 Tahun

AKP Zainul menyebutkan, saat ini terduga pelaku telah penyidik periksa untuk permintaan klarifikasi terkait kejadian yang viral tersebut.

Polisi masih mendalami kasus ini dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi.

Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku terancam terjerat Pasal 337 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hewan sebagaimana aturannya dalam ayat 1 dan 2. “Kami akan memproses perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp